KPK Lakukan 87 OTT, 608 Tersangka

JAKARTA – Selama kurun 2016-2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht, dan 383 eksekusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, selama kurun waktu itu pula lembaga antirasuah berhasil menetapkan 608 tersangka.

Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian. pihaknya berhasil melakukan 87 kegiatan tangkap tangan atau yang biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari kegiatan tersebut, 327 orang ditetapkan sebagai tersangka awal.

Dijabarkan, 17 OTT dengan 58 tersangka pada 2016, 19 OTT dengan 72 tersangka pada 2017, 30 OTT dengan 121 tersangka pada 2018, dan 21 OTT dengan 76 tersangka.

Dikatakan, dalam menangani kasus yang berangkat dari OTT, KPK tak hanya berfokus pada perkara pokok. Lembaga antirasuah selalu melakukan pengembangan ke dugaan perkara lain berdasarkan petunjuk yang diperoleh.

“Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT,” ucap Saut.

“Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018,” kata Saut.

Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Perkara tersebut kemudian menyeret Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, dan 11 anggota DPRD Jambi.

Pengembangan dari OTT lainnya dilakukan dalam penanganan perkara KONI. Selain barang bukti Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Imam Nahrawi, yang diduga menerima sejumlah uang.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan, KPK juga melakukan kerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum luar negeri guna melakukan penanganan perkara. Khususnya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

“Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan