BANDUNG– DPRD Kota Bandung meminta seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Bandung untuk lebih kompak dalam membenahi kawasan kumuh.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan berharap, dengan adanya Perda Kawasan Kumuh, maka dapat menghindari tumpang tindih SKPD dalam penataan kawasan kumuh.
Diakuinya hal tersebut, terjadi saat penggusuran Rumah Deret Tamansari, dimana terjadi tumpang tindih SKPD dalam penataannya.
“Jadi ke depan semua SKPD terorganisir dalam penataan kawasan kumuh. Jangan seperti kemarin (Penggusuran Rumdet Tamansari) terjadi tumpang tindih,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (16/12).
Menurutnya meski sudah dua tahun, namun penanganan maupun penataan Rumah Deret Tamansari terjadi tumpang tindih SKPD. Dengan demikian, melalui Perda Kawasan Kumuh dapat lebih terorganisir.
“Peristiwa kemarin itu, membuat proses perda kawasan kumuh semakin digenjot. Dengan harapan ke depan lebih terorganisir SKPD-nya,” terangnya.
Agus menjelaskan, di Kota Bandung terdapat 700 hektar kawasan kumuh, yang berada di 130 kelurahan. Dimana dari 151 kelurahan baru 21 kelurahan yang bebas kawasan kumuh.
Lebih jauh, pihaknya menilai terkait urusan dengan warga maka Pemkot Bandung harus ada win-win solution atau musyawarah. Sehingga ada titik temu dengan masyarakat dalam penataan kawasan kumuh.
“Masyarakat bisa dilibatkan dalam penataan kawasan kumuh, inginnya seperti apa dan pemerintah bisa membuat konsepnya. Maka dengan adanya perda kawasan kumuh ini, lebih berhati-hati dalam menata kawasan kumuh,” pungkasnya. (mg5/drx)