BANDUNG – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan Kota Bandung menyosialisasikan tiga program baru pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menyebutkan, tiga program tersebut demi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dan masyarakat lebih dipermudahkan.
“Pertama program BPJS Jemput Bola atau Mengoptimalkan Moblie Customer Service (MCS) sebagai kantor kecilnya BPJS yang bisa melakukan proses administrasi sebagaimana sama fungsinya seperti kantor cabang,” kata Cucu, di Jalan Burangrang, Senin (16/12).
Mobile Customer Service (MCS) dengan konsep jemput bola, lanjut Cucu, mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan mendatangi lokasi-lokasi yang memiliki akses jauh dari Kantor Cabang dan Kabupaten atau Kota.Peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang dan Kabupaten atau Kota.
Adapun Manfaat layanan Jemput Bola, kata Cucu, ialah Pendaftaran Peserta PBPU (Mandiri), Perubahan Data Peserta dan Percetakan Kartu, Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan, Registrasi Mobile JKN.
“Kedua program Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis), dimana pada masa pasca terbitnya Perpres baru ini, ada deskresi untuk turun kelas yang secara aturan itu harus satu tahun dulu dan tidak harus satu tahun. Tetapi karena deskresi, ada waktunya terbatas yaitu sampai April 2020 dan kedua bagi mereka yang mendaftar sebelum 1 Januari 2020,” terangnya.
“Program selanjutnya, ialah BPJS Satu atau BPJS Siap Membantu dengan Optimalisasi Fungsi P3RS, Petugas Penanganan Pengaduan Peserta yang ada di rumah sakit,” lanjutnya.
Melalui BPJS Satu ini, kata Cucu, pertama Para petugas penanganan akan mengenakan rompi atau baju khusus. Kedua untuk mobilitas kian mudah, pihaknya memfasilitasi alat transportasi yang nyaman.
“Saat ini kami ada delapan petugas P3RS tersebar di rumah sakit, satu orang ada bertugas di rumah sakit sehingga mereka bisa berpindah – pindah, kecuali hanya satu yang tetap yaitu di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” lengkapnya.
Adapun khusus program Penurunan Tingkat Kelas, prosesinya sangat mudah, kata Cucu, pertama Kartu JKN harus ada apakah kemudian tidak aktif masih bisa digunakan selama masa deskrisi. Kedua, pastikan data KTP dan KK harus tersedia untuk validasi, menurutnya, hal itu untuk memudahkan jika ada perubahan dan apabila tetap tidak ada perubahan.