Camat Tak Terdampak Penyederhanaan ASN

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menyebutkan ada sejumlah jabatan yang kemungkinan aman dari penyederhanaan eselon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan titah Presiden Joko Widodo. Dalam kebijakannya itu, ASN eselon III, IV dan V akan ditiadakan.

Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, yang kemungkinan terdampak yang tidak terdampak dari kebijakan itu adalah posisi kepala bagian, camat hingga sekretaris dinas/badan dan Satuan Kerja (Satker). Untuk kepala dinas hingga asisten dan sekretaris daerah dipastikan aman sebab berpangkat eselon II.

”Kalau lihat rumusannya yang otomatis kena itu kepala bidang, kepala seksi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (15/12).

Sesuai rencana, para ASN eselon III dan IV itu akan dikonversi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Namun permasalahannya, kata Siti, posisi jabatan fungsional yang dibuat pemerintah pusat saat ini baru ada 165.

Jumlah posisi jabatan fungsional yang ada saat ini jelas tidak seimbang dengan pejabat eselon III dan IV di Kota Cimahi yang mencapai 476 orang. Informasinya, kata dia, akan ada jabatan fungsional baru yang dibuat pemerintah pusat.

”Kemarin ke Kemenpan RB menjanjikan akan mengeluarkan fungsional baru. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Siti melanjutkan, untuk saat ini pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi masih melakukan pemetaan dan identifikasi sesuai perintah dari pemerintah pusat. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada pemerintah pusat, yang disertai usulan posisi-posisi jabatan yang harus dipertahankan.

”Nanti kami selain membuat pemetaan, mengusulkan juga jabatan yang akan tetap dipertahankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, jika hasil pemetaan dan penyelarasan sudah selesai, hasilnya akan dikirim ke Kemenpan RB. Dia menegaskan, penyederhanaan atau konversi dari stuktural ke fungsional tetap mengacu pada kualifikasi dan kompetensi ASN yang bersangkutan.

”Jadi harus linier, kualifikasinya juga harus tepat. Sekarang kita coba simulasikan, kita cocokan,” tutur Ahmad.

Kemudian yang menjadi perhatian pihaknya, terang Ahmad, jangan sampai penyederhanaan eselon III, IV dan V ini mengurangi kesejahteraan para abdi negara. Minimal, kata dia, penghasilan ketika sudah beralih menjadi jabatan fungsional sama ketika menjabat stuktural.

Tinggalkan Balasan