Januar juga menegaskan, mengacu pada surat edaran Menpan RB pihaknya pun akan mengawasi netralitas ASN melalui media sosial. Aktivitas di media sosial tidak akan luput dari pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu.
Dalam surat Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu, lanjutnya, antara lain disebutkan PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil kepala daerah di media online maupun media sosial.
”PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil kepala daerah, terlebih dengan menggunakan simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan,” pungkasnya. (yul/rus)