BANDUNG– Kawasan kumuh di Kota Bandung menjadi sorotan serius jajaran anggota DPRD Kota Bandung. Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Pansus I yang membahas Raperda tentang Penanganan Kawasan Kumuh, Entang Suryaman menyatakan, saat ini masih banyak kawasan kumuh di beberapa kecamatan di Kota Bandung yang belum memenuhi persyaratan layak huni. Artinya, masih terdapat daerah kumuh yang pantas mendapat prioritas penataan.
“Nanti, setelah Perda Penanganan Kawasan Kumuh disahkan, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait segera melakukan pendataan dan sekaligus mengusulkan segera menata wilayah kumuh,” kata Entang ditemui Jabar Ekspres, di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin (2/12).
Menurut Entang, kriteria kawasan kumuh yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan berdasar kepantasan dan kelayakan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air bersih, drainase lingkungan, dan pengelolaan air limbah.
“Dinas terkait seperti DPKP3, segera menginisiasi dan menata kawasan kumuh. Biasanya kalau kawasan kumuh itu mudah banjir, itu yang harus diantisipasi agar tidak menimbulkan bencana,” terangnya.
Dengan akan disahkannya Perda Penanganan Kawasan Kumuh, Pemerintah Kota Bandung diharapkan segera melakukan pendataan lebih seksama terkait wilayah kawasan kumuh. Hal itu, agar kawasan kumuh tidak tumbuh dan kembali berkembang.
“Apalagi pemukiman kawasan kumuh itu menempati aset negara. Ini harus ditertibkan. Karena, melanggar peraturan perundang-undangan. Tak bisa dipungkiri, masih banyak aset negara yang dijadikan kawasan pemukiman dan menjadi kawasan kumuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus I DPRD Kota Bandung melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Medan. Ini dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Studi banding merupakan bagian tak terpisahkan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah. (mg5/drx)