BANDUNG – Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Barat Abdullah saat menjelaskan larangan mutasi menjelang Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Menurutnya, delapan pemerintahan kabupaten/kota di Propinsi Jawa Barat yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang, diminta tidak melakukan rotasi dan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
“Enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada tahun 2020 mendatang di delapan kabupaten/kota di Propinsi Jawa Barat dilarang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat agar tidak terjadi unsur politisasi di birokrasi dalam hal mutasi dan rotasi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Barat, Abdullah didampingi Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini di Sasono Mulyo, Cilodong, Sabtu (30/11).
Menurut dia, Bawaslu akan selalu mengingatkan kompetisi harus fair, instrumen kebijakan daerah, birokrasi daerah tidak menjadi bagian dalam pemenangan atau politisasi untuk kepentingan untuk membangun keterpilihan.
Selain masalah tersebut pihak Bawaslu tengah fokus pada penguatan fungsi dan tugas untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan di delapan wilayah yang ada di Propinsi Jawa Barat salah satunya Kota Depok.
“Menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Barat dan delapan bawaslu kabupaten /kota yang melaksanakan pilkada, secara internal kelembagaan melakukan penguatan fungsi dan tugas-tugas dari sisi pencegahan serta penguatan metode pengawasan yang dilakukan termasuk juga penegakan hukum pemilu,” katanya.
Mengenai kenetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan Pilkada ini tentunya dalam undang -undang bisa menindak ASN jika mereka merupakan bagian dari tim pelaksanaan pemenangan, baik aktor ASN dan birokrasi ataupun program-program pemerintah daerah.
Menurut dia, bahkan di Jawa Barat sendiri sudah ada puluhan ASN yang dilaporkan ke Komisi ASN karena tidak netral dalam Pilkada. “Ada 16 orang ASN yang kami laporkan ke KASN terkait dengan ketidak netralan,” tuturnya. (fin/yan)
Tidak itu saja, imbuh dia, pihak Bawaslu juga sangat intens dalam memantau dan mengawasi masalah money politik dalam Pilkada atau lainnya yang ada dalam undang undang nomor 10 tentang politik uang.