NGAMPRAH– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wandiana memastikan, Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pasal 41 tak akan direvisi sesuai dengan tuntutan dari Komisi I DPRD KBB yang menilai ada kelemahan dalam aturan tersebut.
“Perbup itu mengacu kepada Permendagri. Selanjutnya Permendagri mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan PP itu mengacu kepada undang-undang desa. Pilkades di KBB sudah tiga kali dilaksanakan, masa cacat hukum,” kata Wandiana, kemarin (29/11).
Wandiana juga membantah jika Perbup soal Pilkades ini cacat hukum dan memiliki kelemahan. Menurut Wandiana, jika ingin mengubah Perbup mesti mengubah dulu undang-undang desanya.
“Untuk badan pengawas memang tidak diatur dalam undang-undangnya tidak seperti pileg dan pilpres,” ungkapnya.
Wandiana menambahkan, tahapan Perbup sudah selaras dengan Permendagri dan Undang-undang desa itu tersendiri. “Semua aturan dan tahapan dalam Pilkades sudah mengacu pada UU di dalamnya. Sehingga kami pastikan tak ada cacat hukum dan lainnya,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukamawijaya meminta agar Perbup Pilkades direvisi lantaran lemahnya pengawasan oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.
“Kita perlu akui lemahnya di Perbup tidak adanya pengawasan Pilkades. Jadi pemilihan berikutnya mutlak harus ada badan pengawas pemilihan kepala desa,” kata Wendi.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I Sunarya Erawan. Dia membenarkan masih terjadi kelemahan dalam Perbup seperti tidak adanya pengawas. “Adanya hanya koordinator pengawas yakni Pak Ranbe (Kabid di DPMD) termasuk di tingkat kecamatan, dan tingkat kabupatennya sendiri seharusnya ada yang mengawasi mesti melibatkan aparat penegak hukum seperti di pileg dan pilpres,” pungkasnya. (drx)