Setelah menikah Khasbi Fakih langsung mendirikan Nikah Institute. Bersama istrinya: Nurul Hidayati.
Caranya pun sangat sederhana –untuk ukuran era digital. Hanya dengan senjata WhatsApp (WA). Itulah bisnis pengantin baru asal Pekalongan itu. Sampai sekarang.
Umur perkawinan mereka baru dua tahun. Segitu juga umur Nikah Institute. Alumninya sudah 1.300 orang.
Begitu banyak orang ingin menikah. Mereka itulah konsumen Nikah Institute. Mereka bisa mendapat bekal ilmu untuk menikah di situ. Mereka juga bisa bertanya apa saja mengenai pernikahan.
Nikah Institute lantas membuka kelas: di WA pula. Bentuknya WA Group. Biayanya Rp 275.000. Bisa dibayar dua kali.
Pertama dibuka peserta didiknya 98 orang. Mayoritas wanita. Sekitar 70 persen.
Meski di WA yang maya kelasnya dipisah. Wanita di kelas tersendiri. Laki-laki terpisah.
Nikah Institute punya lima orang guru. Mata pelajarannya fikih nikah, fikih ibadah, datang bulan, nikah-cerai-iddah, tata ara mencari istri/suami, finansial, smart preneur, dan kamasutra.
Ada pelajaran kamasutra?
“Benar,” ujar Khasbi, yang kini berumur 27 tahun. “Bahan-bahannya dari kitab pondok yang muktabaroh,” tambah Khasbi.
Di pondok pesantren memang dipelajari juga ilmu kamasutra. Sebagai bagian pelajaran di sekitar pernikahan. Untuk level santri yang sudah tinggi.
Kitab-kitab gundul di bidang itu misalnya Fathul Izar dan Qurotul Uyun.
Kurikulum di Nikah Institute juga sederhana. Pada hari pertama sang guru memberikan pelajaran. Dalam bentuk ceramah di voice note. Suara sang guru bisa diklik di WA Group. Selama satu jam.
Hari kedua adalah tanya jawab. Dibatasi 30 pertanyaan.
Sebelum jam 12 siang kuota itu biasanya sudah penuh. Saatnya guru memberikan jawaban. Lewat teks. Bukan suara. Seperti membalas WA.
Seluruh kelas di grup itu bisa membaca pertanyaan siapa pun. Juga bisa membaca jawaban dari guru.
Hari ketiga ceramah lagi. Dari guru lain. Untuk mata pelajaran lain. Hari berikutnya tanya jawab lagi. Selang-seling hari. Ceramah dan tanya jawab.
Begitulah seterusnya. Selama satu bulan.
Habis itu Anda pun sudah siap menikah.
Bunyi pertanyaan umumnya yang praktis-praktis seperti ini: bolehkah pihak wanita mengajukan permintaan atas nilai dan jenis mahar (mas kawin).