“Mereka yang tidak mendapatkan tunjangan itu karena belum Strata 1 (S-1) dan belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai syarat utama. Padahal kan sama-sama guru seharusnya dapat juga,” harapnya.
Guru honorer yang mendapatkan insentif mulai tingkat Paud, SD, SMP termasuk petugas Tata Usaha (TU). Sementara untuk jenjang SMA kata Iwan, tidak mendapatkan tunjangan itu lantaran menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Dulu semua guru honorer tanpa kecuali dapat dana tunjangan Rp 3 juta. Namun, itu selama satu tahun. Kalau yang sekarang kan setiap bulan walau dibayarkan per tiga bulan sekali. Jadi, kasihan untuk guru honorer SMA ini sekarang tidak dapat apa-apa setelah ditangani pemprov,” pungkasnya. (mg5/drx)