Reses Tetap Dilaksanakan

Reses Tetap Dilaksanakan
AGENDA WAJIB: Reses menjadi agenda wajib bagi anggota legislatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
0 Komentar

”Bukan rapat khusus, tapi saya butuh penjelasan soal duduk perkara kasus reses ini. Perlu tahu soal mekanisme penganggaran dan lain-lain,” terangnya.

Azul menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh Kejari Cimahi tersebut.

”Kami menghargai proses hukum dan kooperatif falam pemeriksaan awal tahapan pemeriksaan,” tegasnya.

Baca Juga:Angklung’s Day 2019 Resmi Dibuka di Gedung SateWagub Jabar Minta HIPMI Bantu Pemerintah untuk Mencetak Pengusaha Baru

Meski ada permasalahn dimasa lampau, Azul mengungkapkan, sesuai amanatan undang-undang, reses tetap dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Termasuk ditahun 2020 yang sudah dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

”Harus menyerap aspirasi. Apalagi di APBD 2020 sudah dianggarkan. Itu bagian dari komitmen DPRD untuk menaati peraturan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar