Menurut dia, ada desa di Indonesia yang berbeda kondisi seperti yang disyaratkan dalam regulasi tersebut salah satunya menyangkut jumlah penduduk. Sedangkan, lanjut dia, desa tersebut sudah ada sebelum undang-undang itu terbentuk bahkan sebelum Indonesia berdiri.
Meski desa tersebut belum memenuhi syarat misalnya terkait jumlah penduduk minimal sesuai dengan regulasi, namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tersebut mengakui keberadaan desa tersebut. “Kami dorong pemda untuk melakukan evaluasi dalam arti luas, penataan agar kondisi desa sesuai dan selaras dengan UU nomor 6 tahun 2014,” katanya.
Di sisi lain, Benny mengungkapkan banyak aparatur di desa yang masih belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang optimal. Ia menyebut lebih dari 60 persen aparatur desa memiliki latar belakang lulusan SMA, sarjana (19 persen), dan lulusan SD dan SMP (21 persen).
Belum lagi, lanjut dia, sekitar 10 ribu desa tidak memiliki kantor desa sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan lebih dari 14 ribu desa belum menikmati aliran listrik. “Angka penduduk miskin juga tinggi meski ada penurunan tiap tahunnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa. Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan menegaskan hasil verifikasi ada 56 desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasilnya, tim menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda). Jumlah ini hanya terjadi di satu kabupaten saja, besar kemungkian juga terjadi berbagai daerah.
Ya, dari hasil identifikasi, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak melalui mekanisme dan tahapan pembahasan apalagi persetujuan DPRD setempat. ”Kerja tim ini berkoordinasi dengan Pemprov, Pemkab Konawe, dan Polda Sulawesi Tenggara menemukan beberapa Perda Pembentukan Desa,” ungkapnya. (dim/fin/ful)