NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak kewarganegaraan bagi masyarakatnya. Seperti halnya dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dalam melaksanakan Sidang Keliling Itsbah Nikah di Kecamatan Saguling, Sabtu (16/11) .
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjelaskan, pelayanan terpadu Sidang Itsbah Nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, jika dilakukan perorangan di Kantor Pengadilan Agama, maka akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1 juta.
“Buku nikah adalah kebutuhan untuk kita semua yang sudah berkeluarga. Sebab, jika tidak ada buku nikah maka banyak pengurusan seperti pembuatan akta anak, surat ahli waris, pengurusan BPJS dan lainnya, menjadi susah,” ujar Aa Umbara.
Pada pelaksanaan Sidang Itsbah Nikah di Kecamatan Saguling, kebanyakan diikuti oleh warga yang sudah berusia 50 tahun. Aa pun berjanji, pelayanan terpadu sidang itsbah akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.
“Selain di Kecamatan Saguling, Pemkab Bandung Barat pun akan melaksanakan sidang itsbah ini di Kecamatan Rongga pada 29 November dan di Kecamatan Cipongkor pada 6 Desember 2019 mendatang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pasangan suami isteri (pasutri) di Desa Sutenjaya, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, belum memiliki buku nikah meski sudah menikah hampir belasan hingga puluhan tahun. Pemerintah Desa Suntenjaya pun memfasilitasi penyelenggaraan sidang itsbah bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
Kepala Desa Sutenjaya, Asep Wahono mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat banyak pasutri di desanya tidak memiliki buku nikah, seperti buku nikahnya hilang, terbakar, nikah siri, dan ada juga yang memang kurang persyaratan administrasinya.
“Kebanyakan pasutri yang tidak punya buku nikah, menikahnya bukan sekarang-sekarang ini. Dulu itu kan yang penting nikah saja dulu. Biasanya karena kekurangan dana, jadi belum mengurus surat nikah,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, penyelenggaraan sidang isbat akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, terlebih ada bantuan dari donatur yang bersedia membantu warganya untuk membiayai proses kepemilikan buku nikah.