SKCK dan NIK Diburu Pelamar CPNS

CIMAHI – Sejak dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, permohonan konsultasi seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (CPNS) meningkat.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini resmi dibuka sejak 11 November lalu secara online di http://sscasn.bkn.go.id. Salah satu syarat yang harus diunggah adalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif atau menggunakan Surat Keterangan (Suket).

”Iya kalau lihat di pelayanan ada peningkatan. Tapi kebanyakan yang nanya soal NIK kenapa gak aktif. Sehari ada 30 ke meja pendaftaran,” terang Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (14/11).

Selain konsultasi secara langsung mengenai permasalahan NIK, kata Ade, banyak juga pelamar CPNS yang menanyakan melalui sambungan telepon.

Untuk permohonan pembuatan Suket, terang Ade, dalam sehari pihaknya menerima 135-165 pemohon, yang dominasi oleh pemohon lama seperti ganti element dan hilang rusak.

”Suket itu sehari 135-1365. Kebanyakan rubah elemen. Kalau yang pemula paling 30-an,” ucap Ade.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Baik yang berhubungan dengan pendaftaran CPNS maupun tidak ada kaitannya.

”Iya jadi kita sudah komitmen mau ada PNS atau tidak siapaun yang butuh kita layuani,” ujarnya.

Selain soal NIK dan Suket, permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Cimahi juga mengalami peningkataan pada masa pendaftaran CPNS ini. Tercatat setiap harinya ada 300 orang yang mengajukan pembuatan SKCK.

”Hari biasa permintaan SKCK 120-150 orang, namun saat ini ada peningkatan hingga 300 orang,” terang Kasat Intel Polres Cimahi, Saefullah.

Berdasarkan data hingga Rabu (13/11) pukul 23.59 WIB, pelamar yang sudah mendaftar CPNS ke Pemkot Cimahi mencapai 121 orang. Rinciannya, Apoteker sembilan pelamar, Auditor tujuh pelamar, Guru Agama Islam 15 pelamar, Guru Bahasa Indonesia 28 pelamar, Guru Bimbingan Konseling dua pelamar, Guru Kelas 32 pemara, Guru Penjasorkes 23 pelamar, Perancang Peraturan Perundang-undangan dua pelamar, Radiografer satu pelamar dan Terapis Wicara dua pelamar.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan