BANDUNG – Untuk mengakomodir usulan pembangunan di tingkat desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) meluncurkan program inovasi berbasis aplikasi digital dengan nama Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Si Rampak Sekar merupakan aplikasi yang akan menjadi pintu bagi usulan-usulan desa. Nantinya, usulan tersebut didanai oleh APBD Provinsi.
Selain itu, Si Rampak Sekar dapat memadukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan pusat. Sekaligus membuat pembangunan di tingkat desa merata.
‘’Kami mengimbau kepada kepala desa (kades) dan aparatur desa untuk bersinergi dalam program tersebut,’’kata Uu kepada wartawan ketika meluncurkan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online (Si Rampak Sekar) di Hotel El Royale, Kota Bandung, Rabu (13/11).
Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Jabar kemarin sudah mencapai 5,9 persen. Sehingga pertumbuhan ekonomi itu bisa melibatkan dan dirasakan oleh masyarakat desa.
Penerapan aplikasi, seperti Si Rampak Sekar, dapat meningkatkan kualitas kades di era digital. Jika kades tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi, kata dia, roda pembangunan di desa akan lambat.
“Siapa yang menguasai digital, itu yang akan menguasai dunia. Siapa yang tidak menguasai, akan ketinggalan. Supaya kades dan desanya tidak tertinggal dari dunia yang sekarang, maka kami memberikan perhatian seperti ini (melalui program aplikasi),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq Budi Santoso mengatakan, proses kerja Si Rampak Sekar berawal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrengbang) di desa-desa.
‘’Hasil musrengbang itu nantinya disampaikan oleh kades atau aparatur desa via Si Rampak Sekar,’’kata dia.
Setiap usulan yang masuk kata dia, akan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten/kota. Kemudian, DPMD Jabar akan melakukan verifikasi ulang. Usulan yang telah diverifikasi bakal menjadi musrengbang provinsi.
“Jadi usulan harus berasal dari musrenbang desa, dan itu harus diusulkan untuk didanai dari APBD provinsi. Hanya APBD provinsi saja, bukan dari sumber dana lainnya,” kata Taufiq.