Tentang Perda KTR, Satgas Mulai Lakukan Penindakan Januari 2020

Sedangkan tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan. ”Kami contohkan di kawasan pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok,” tuturnya pula.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin, yang juga selaku Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR menambahkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana.

Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sanksinya, terang Kepala Satpol PP, yaitu berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan/atau denda.

Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp. 500 ribu, akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.

”Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp. 50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi dan/atau memperagakan rokok di KTR. Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan, kami berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat secara luas,” pungkasnya (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan