BANDUNG – Masalah penyelesaian kerugian Negara di Provinsi Jawa Barat sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Meski, keberadaan Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) sejauh ini jumlahnya masih terbatas secara personil.
Kepala Inspektorat Jawa Barat Ferry Sofyan mengatakan, untuk mengatasi hal ini APIP memiliki peran penting. Namun, untuk menjadi personil APIP harus memenuhi kriteria dan kualifikasi tertentu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil tindak lanjut pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi biasa, melainkan harus mengawal hasil temuan awal menurut BPKP.
‘’Jadi seperti apa kemudian misalnya tindak lanjuti temuan itu katakanlah harus ada pengembalian,’’jelas Ferry kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu, hasil temuan BPK itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang didalamnya ada Majelis Tuntutan Ganti Ruginya (MTGR).
‘’ Ini sedang kita perbaiki sesuai dengan Permendagri yang baru. Untuk timnya di ketuai oleh Sekda.
‘’Didalamnya ada Inspektorat ada keuangan artinya begini, kalau hal-hal yang bersifat administratif kalau tidak dilaksanakan tentu ada masalah misalnya urusan kedisiplinan tapi kalau memang kaitannya sudah tuntutan ganti rugi,” katanya.
Ferry menuturkan, dalam tuntutan ganti rugi kelebiuhan pembayaran kepada penyedia pekerjaan pada swasta si perusahaan ini harus membayarkan kepada kas daerah berdasarkan hasil temuan BPK.
Meski tidak menyebutkan secara rinci pada tahun anggaran 2018 ada temuan BPK ini untuk beberapa pekerjaan khususnya di Insfrastruktur.
‘’Biasanya relatif besar pengembaliannya kemudian kita kawal beberapa sudah kami lakukan beserta pertemuan antara dinas terkait dengan penyedia jasanya bagaimana pola pengembaliannya yang akan dilakukan penyicilan kemudian sejak awal sudah menanda tangani yang disebut surat keterangan tanggung jawab mutlak,”ucap Ferry.
“Jadi artinya menegaskan diatas materai akan mengembalikan, kemudian juga atas itikad baik pengusaha ini misalnya memfoto copykan BPKB kendaraan ada yang sertifikat tanah menjaminkan bahwa mereka akan membayar dan menyicil,” tambah Ferry. (mg2/yan)