”Kalau UMK sekarang (2019) itu Rp2.893.074. Kalau naiknya 8,51 persen berarti jadi sekitar Rp3.138.985 atau bertambah Rp245.911,” terangnya.
Dikatakan Uce, besaran kenaikan tersebut sudah disetujui oleh dewan pengupahan. Rencananya, hasil penghitungan upah buruh Kota Cimahi itu akan diplenokan tanggal 14 November mendatang sebelum akhirnya diusulkan ke Wali Kota Cimahi.
”Hasilnya diusulkan ke Wali Kota untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. Maksimal tanggal 20 November harus sudah direkomendasikan ke gubernur,” pungkasnya.(mg3/ziz)