CIMAHI – Kalangan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi bakal mengepung Gedung Sate, yang merupakan kantor Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Rencana itu berkaitan dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana formulasinya masih mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
”InsyaAlloh KASBI Bandung Raya mau melakukan aksi tanggal 18 November di Gedung Sate,” terang Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020 sebesar Rp1.810.351. Penghitungan upah itu masih mengacu pada PP 78 Tahun 2015.
Sementara untuk UMK khusus di Kota Cimahi saat ini masih dalam proses. Tapi, hampir dipastikan penghitungannya tetap mengacu pada PP era Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan demikian, kenaikan upah di Kota Cimahi tahun depan itu hanya 8,51 persen.
Naik dari UMK tahun 2019 Rp2.893.074, menjadi Rp3.138.985 pada tahun 2020. Eni menilai, formulasi penghitungan upah tersebut malah akan memiskikan buruh secara perlahan.
”Kalau kami tetap memegang teguh bawah PP 78 itu memiskinkan buruh secara sistematis. Kami tetap menuntut PP 78 dicabut,” tegasnya.
Eni juga menyoroti Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang dinilai tidak memiliki sensitivitas terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kota Cimahi. Keberadaan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dinilai buruh seperti tidak ada fungsinya.
”Dewan pengupahan itu sudah tidak ada fungsinya. Padahal upah buruh itu berasal dari dewan pengupahan, dari item kebutuhan hidup layak. Baru kemudian di situ akan lahir rekomendasi UMK buru yang sesungguhnya,” jelasnya.
”KASBI dari nasional hingga daerah tetap menuntuk upah layak secara nasional. Terealisasi atau tidaknya kita tetap melakukan gerilia terus menerus. KASBI juga menyampaikan harus melakukan perlawanan atau menyuarakan aksi bahwa kita tetap menolak namanya PP 78,” sambung Siti Eni.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana menjelaskan, besaran UMK di Kota Cimahi hampir dipastikan hanya naik 8,51 persen. Sebab, formula penghitungan upah tahun depan masih PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.