Perpanjangan SKT FPI Belum Dikabulkan

Perpanjangan SKT FPI Belum Dikabulkan
REKAM JEJAK: Aktivitas di ruang publik yang dilakukan FPI akan menjadi bahan pertimbangan dan menjadi penilaian dari Kemendagri, Kemenag dan kepolisian untuk mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
0 Komentar

JAKARTA – Adanya sejumlah hal yang perlu dievaluasi se­perti aktivitas kegiatan, kelen­gkapan dokumen dan paham ideologi, membuat hingga saat ini pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) belum juga dika­bulkan pemerintah. Sebab, Kemendagri masih harus ber­koordinasi dengan Kemente­rian Agama.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Tito Karnavian di Is­tana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

”Soal SKT itu, Kemendagri masih menunggu rekomen­dasi Kementerian Agama. Kita tunggu saja,” ujar Tito.

Baca Juga:West Java Specialty Coffee Festival Kembali DigelarNPHD Belum Selesai Bisa Gagalkan Pilkada 2020

Menurut mantan Kapolri itu, pihaknya masih akan ber­komunikasi lebih lanjut dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

”Menteri Agamanya kan juga baru. Jadi tolong beri kesempatan beliau meng­kaji lebih dulu,” ujarnya.

Terpisah Menteri Koordina­tor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Men­ko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan soal SKT FPI kepada Mendagri. Menurut­nya, selaku Menko dirinya tidak bisa intervensi.

”Itu domainnya Kemen­dagri. Saya tidak bisa inter­vensi. Keputusannya ada di sana (Kemendagri, Red),” tegas Mahfud.

Sebelumnya Kemendagri menyebut ada salah satu syarat yang belum dilengka­pi FPI. Yakni rekomendasi Kemenag. Selain itu, pengu­rus FPI belum menandatan­gani anggaran dasar/angga­ran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Kendala lainnya adalah surat pernyataan melaporkan setiap kegiatan. Kemendagri memastikan melibatkan Kementerian Agama dan kepolisian dalam melakukan evaluasi terhadap ormas.

Evaluasi yang dilakukan Kemendagri adalah untuk mengetahui apakah AD/ART FPI menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Pene­rangan (Kapuspen) Kemen­dagri, Bahtiar mengatakan, jika nantinya tidak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin.

”Tentu jadi bahan per­timbangan. Tergantung sub­stansi yang ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi ke Kemente­rian Agama,” jelas Bahtiar.

Baca Juga:BNN Gandeng Pelajar Perangi NarkobaPemberian Mahar pada Pilkada, Bakal Kena Pidana

Selain itu, lanjutnya, rekam jejak juga dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai ormas, FPI pasti melakukan aktivitas di ruang publik. Dari aktivitas tersebut, Kemendagri, Keme­nag dan kepolisian akan mem­berikan penilaian.

Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara. Pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Repu­blik Indonesia (NKRI) ber­syariah.

0 Komentar