JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat masih ada sebanyak 35 derah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu menjadi masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada.
Belum selesainya NPHD tersebut disebabkan karena sebagian wilayah masih belum memenuhi standar minimal anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada. Padahal, jika tidak segera diatasi maka daerah tersebut terancam bisa menggelar Pilkada serentak.
Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat ini rasionalisasi anggaran masih terus dibahas untuk mendapat titik temu dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Bawaslu setempat.
”Ada 35 daerah yang belum tanda tangan NPHD. Sebagian pembahasan masih di bawah standar yang semestinya. Jadi belum bisa tanda tangan,” kata Afif, di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk itu Afif mengaku, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda, terkait upaya menggenjot penyelesaian NPHD tersebut.
”Kami sedang koordinasi dengan Kemendagri dan Pemda. Ini terus dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menjelaskan, ketersediaan anggaran adalah kunci utama suksesnya pelaksanaan Pilkada. Sehingga keterlambatan NPHD akan menjadi penghambat pesta demokrasi.
Sejauh ini, lanjut Alwan, pihanya menemukan ada 40 daerah, dimana Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota belum sepakat soal NPHD. Rinciannya, ada lima daerah yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 35 Kabupaten/Kota.
”Berdasarkan data hasil pemantauan JPPR, ini sangat berpengaruh terhadap kerja Pengawas Bawaslu dan berpotensi tertundanya pelaksanaan Pilkada di 40 daerah,” jelas Alwan.
Dia mengungkapkan, jika hal ini tidak segera diatasi, maka yang akan mengalami rugi adalah Bawaslu. Sebab, dengan adanya keterlambatan ini maka akan banyak yang menilai jika fungsi koordinasi antara Bawaslu Pusat dan daerah lemah. Dan otomatis berdampak pada profesionalitas lembaga.
Tidak hanya itu, keterlambatan penetapan NPHD juga memberi ruang negosiasi dan konsensus politik antara Pemda dan Bawaslu.