CIMAHI – Adanya transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) menjadi Kartu Sembako diikuti juga dengan naiknya nominal bantuan bagi penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Termasuk bagi penerima di Kota Cimahi.
Untuk tahun ini, penerima manfaat Kartu Sembako nilanya adalah Rp 110.000 per Keluarga Penerima Mamnfaat (PKM) per bulan. Namun untuk tahun depan nilanya naik menjadi Rp150.000 per KPM per bulan.
Hal itu ungkapkan Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agustus Fajar dalam rapat evaluasi penyaluran BPNT Kota Cimahi 2019 di Aula Gedung B Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (31/10).
”Mulai tahun depan, nilainya naik menjadi Rp 150.000 per bulan. Penyaluran atau pembelanjaan bantuan dilakukan di e-warong,” terang Agustus.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 185/HUK/2018, jumlah penerima BNPT atau Kartu Keluarga mencapai 16.641 PKM. Selain bakal menerima kenaikan dari nominalnya, mereka juga akan lebih banyak mendapatkan komoditas pangan lebih banyak.
”Dari semula hanya komoditas beras dan atau telur, nanti bisa juga ikan, ayam, sayuran, serta bahan pangan dengan kandungan gizi lainnya,” terangnya.
Agustus mengungkapkan, dari total KPM yang tercatat sesuai SK Mensos, sampai saat ini baru terserap 15.638 KPM untuk mendapatkan manfaat BNPT. Sementara 1.003 KPM tidak terserap dengan berbagai faktor.
”Banyak faktor penyebab. Seperti, KPM meninggal dunia, mampu secara ekonomi, sampai tidak hadir saat pemberkasan data. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima bantuan,” ungkapnya.
Agustus menegaskan, keberadaan program BNPT bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tapi program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pemenuhan gizi terutama anak-anak.
Dia melanjutkan, untuk pengisian kuota BNPT yang belum terserap itu harus berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT). Hal itu untuk memudahkan bagi pendamping Bantuan Sosial (Bansos) Pangan/TKSK untuk melakukan verifikasi dan validasi kepada calon penerima baru.