BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2009.
Regulasi tersebut memuat tentang definisi, kriteria, klasifikasi, dan mekanisme pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung. Aturan itu juga melampirkan daftar 1770 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Bandung secara rinci.
Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya di bulan ini. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan kepada para pemilik dan pengelola gedung serta para akademisi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menginformasikan aturan ini untuk memproteksi cagar-cagar budaya agar tetap lestari.
“Dengan harapan, sosialisasi ini kami sampaikan ke dinas dan kewilayahan agar tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan karena ketidaktahuan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya kepada para kepala dinas dan aparatur kewilayahan di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (28/10/2019).
Pada Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018 ini, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.
Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.
Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.