Apalagi, Bawaslu telah memberi mandat kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk menandatangani NPHD. Dia meyakini status Bawaslu atau panwaslu sama-sama wajib melaksanakan fungsi pengawasan. Juga baik Bawaslu kab/kota maupun panwaslu pun tetap bisa menandatangani NPHD tersebut. “Dalam UU dan Permendagri itu dijelaskan, yang menandatangani NPHD adalah Bawaslu kab/kota. Dan panwaslu sebenarnya sudah bisa mentrasaformasi untuk menyesuaikan,” tandasnya.(khf/fin/rh/ziz)
Perubahan Panwaslu Daerah Menjadi Bawaslu Sudah Tepat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News