‘’kondisi bangunan mengkhawatirkan terhadap para pembeli maupun pedagang itu sendiri. segela dilakukan revitaliasi,” cetus Kurnia lagi.
Masih kata Kurnia DPRD bersama Pemkot sebetulnya sudah sepakat mengucurkan dana Rp 38 miliar melalui APBD 2019 untuk merevitalisasi pasar tradisional. Namun, anggaran itu terpaksa tidak jadi digunakan lantaran proyek revitalisasi tidak jalan.
“Kenapa revitalisasi pasar itu tidak berjalan? Karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ternyata belum beres. Kenapa IMB-nya belum beres, ternyata asetnya belum bersertifikat,” ujar Kurnia,
Dari data yang dimiliki, Pasar tradisional di Kota Bandung berjumlah sekira 37 pasar. Dari jumlah itu, hanya beberapa pasar saja sudah revitalisasi.
Jika saja PD Pasar mengelola pasar-pasar dengan benar, keberadaan pasar tradisional sebetulnya menjadi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Sebab, jika dilihat dari perputaran transaksi dapat mencapai puluhan miliar.
“Pasar itu merupakan sumber PAD. Yang namanya dikelola BUMD, itu ‘kan bisnis, seharusnya PD Pasar itu mendapatkan PAD yang tinggi. Tapi sekarang kita belum bisa menghitung potensi nya karena keberadaan pasar itu sekarang ini hampir tidak ada PAD,” ungkap Kurnia. (mg5/yan)