BANDUNG – PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Badan Pembina Samsat yang terdiri dari Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Negeri Republik Indonesia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) atau yang mewakili dari Direktur Komersial Pos Indonesia , Charles Sitorus dan Kepala Korlantar Polri yang diwakili oleh Halim paggara selaku direktur regiden korlantas polri. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Hendriayan, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja (persero) di Ruang Ramayana Hotel Prama Grand Preanger Bandung, pada Rabu (16/10).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pengiriman Stiker Registrasi Pengesahan Tahunan Surat Tada Kendaraan Bermotor, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, pemanfaatan channeling produk Pos Giro Mobile dan layanan Pospay untuk menampung transaksi Samsat Online Nasional (Samolnas) Pajak Kendaraan Bermotor, Pemanfaatan Posmail untuk Pemberitahuan Pajak Kendaraan kepasa para Wajib Pajak, Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor yang bermasalah (menunggak) baik melalui email (Posmail) maupun pemberitahuan melalui surat dan potensi pemanfaatan e-Materai untuk bukti pelunasan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Tidak hanya itu, dilakukan pula penandatangan Nota Kesepahaman modern channel Samolnas antara PT Pos Indonesia (persero) dengan PT Value Stream Indonesia (VSI) sebagai vendor aplikasi Samolnas tentang Penerimaan Setoran Pajak Kendaraan bermotor melalui aplikasi Pos Giro Mobile dan layanan Pospay.
Direktur Regiden Korlantas Polri, Bigjen (Pol) Halim Paggara mengatakan, memorandum of understanding (MoU) ini sebagai langkah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dan juga melakukan pembayaran.
”Jadi pembayaran Samolnas bisa dilakukan melalui handphone android. Ada dua modern channel dan channel perbankkan. Nantinya setelah melakukan pembayaran, dua jam akan muncul STNK Virtual,” kata Halim, usai penandatanganan MoU di Ruang Ramayana Hotel Prama Grand Preanger Bandung.
Menurutnya, setelah itu dalam waktu 30 hari akan dikirim kepada alamat si pembuat STNK tersebut.
”Maka kalau ada yang belum balik nama, disegerakan,” ujarnya.