CIMAHI – Menyempitnya aliran sungai di wilayah hilir Kota Cimahi disebut menjadi penyebab utama adanya genangan di berbagai titik di Kota Cimahi. Sebab, saluran air tidak sepadan dengan debit air sehingga meluap ke luar sungai.
Permasalahan itu mengemuka berdasarkan hasil kajian review masterplan drainase Kota Cimahi yang dilakukan oleh konsultan sepanjang tahun 2018 yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, dengan melibatkan konsultan.
”Kenapa kita banyak genangan, banjir ternyata setelah dimodelkan kapasitas sungai di kita semuanya sudah kurang memadai,” ungkap Kepala Seksi Drainase pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (15/10).
Penanganan dari hasil perubahan kajian itu, terang Sambas, pihaknya harus memperlebar sungai-sungai. Khususnya yang ada di wilayah hilir yang akan masuk ke Kabupaten Bandung dalam 20 tahun ke depan. Ada sejumlah sungai yang dikaji dalam review masterplan drainase kota, seperti Sungai Cilember, Sungai Cimahi, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur dan Cibiuk.
Dalam hasil kajian juga disebutkan, setidaknya ada 17 titik lokasi yang harus dijadikan kolam retensi air atau kolam pengendali banjir. Dalam sistem drainase yang berwawasan lingkungan, diakui Sambas ke-17 lokasi tersebut sudah dalam bidikan pihaknya.
”Memang kita sudah membidik ada 17 lokasi potensial untuk dijadikan kolam retensi. Itu yang harus ditindaklanjuti lebih mendalam,” jelasnya.
Untuk melebarkan sungai dan membuat kolam retensi tersebut, kata Sambas, tentunya harus ada yang dikorbankan yakni berupa pembebasan lahan, mengingat kondisi Kota Cimahi yang sudah padat dan banyak alihfungsi lahan.
Sambas melanjutkan, hasil kajian yang merupakan perubahan dari hasil kajian tahun 2011, tindaklanjutnya diselesaikan selama 20 tahun ke depan.
”Mau tidak mau kajiannya seperti itu, kita harus melebarkkan sungai, hasus membebaskan tanah untuk membuat kolam karena kondisi cimahi yang sudah sedemikian pesat pertumbuhan penduduknya,” katanya.
Dalam waktu dekat ini sebagai tindaklanjut awal hasil review masterplan drainase kota, pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar hukum. “Kedua kita akan memasukan rencana induk ini untuk menyusun RPJMD berikutnya sampai 2030,” ucapnya.