JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dua gratifikasi yang diduga diterima mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua gratifikasi tersebut yakni uang senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon II dan Rp4 miliar terkait perizinan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pendalaman dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan dua gratifikasi tersebut. Namun saat ini, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan.
“Dari mana pemberinya itu masih dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Laode ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10).
Laode mengakui, pihaknya telah mengantongi nama-nama terduga pemberi dua gratifikasi tersebut. Akan tetapi, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Laode mengaku belum bisa mempublikasikan identitas nama-nama tersebut
“Apakah KPK sudah mengetahui? Ya, insya Allah kami ketahui. Tapi apakah saatnya kami sampaikan (identitasnya)? Kayaknya belum, karena masih proses penyelidikan,” ucapnya.
Saat ini, Laode menyatakan, pihaknya tengah berfokus pada penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sunjaya. Sunjaya disebut menerima gratifikasi total Rp51 miliar.
Sejumlah uang itu ditransfer ke rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya, dibelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak 2016-2018 dengan mekanisme kepemilikan atas nama pihak lain, serta dibelikan tujuh kendaraan bermotor berupa Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41 beratas nama orang lain.
“Tetapi bahwa uang yang diterima yang bersangkutan dia tidak bisa pastikan itu bukan penerimaan yang sah atau ilegal. Mengganti nama, membeli tanah dan atas nama orang lain, dan bagian pemberiannya siapa itu sedang kita kembangakan ke mana saja,” tutur Laode.
Diketahui, salah satu kontraktor pengerjaan proyek PLTU Cirebon II merupakan Hyundai Engineering Construction yang berpusat di Seoul, Korea Selatan (Korsel). Perusahaan tersebut sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan perkara suap yang menimpa Sunjaya. Lantas, dugaan gratifikasi Rp6,4 miliar yang diterima Sunjaya terkait perizinan PLTU Cirebon II mengarah perusahaan itu.