SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto beserta para wakil ketua DPRD, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun 2020.
Menurut Dadang, KUA/PPAS merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi pimpinan beserta seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung, yang telah bersama-sama membahas dokumen tersebut.
”Kunci opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah tepat waktu. Untuk itu saya harap APBD 2020 dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan optimal, dan kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal,” katanya.
Dadang menjelaskan, Ia sangat memahami dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan akan muncul suatu perbedaan pemikiran. Namun dalam dinamika demokrasi penyelenggaraan pemerintahan, hal tersebut dipandangnya wajar. Pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional. Hal itu juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD. ”Semoga dengan kesepakatan rancangan KUA/PPAS ini, akan membawa kemajuan di Kabupaten Bandung,” akunya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung. Ia menyampaikan bahwa Bangar DPRD dan TAPD telah melaksanakan rapat kerja pada tanggal 14-15 Agustus 2015 dan ditindaklanjuti pada 3 Oktober 2019. Kesepakatan tersebut, diantaranya adalah jumlah pendapatan dalam Rancangan PPAS tahun 2020 sebesar 4,208 triliun dan disepakati sebesar 4,252 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 44 miliar. kemudian jumlah belanja dalam Rancangan PPAS T.A 2020 sebesar 4,702 triliun dan disepakati sebesar 4,738 triliun, sehingga terjadi penambahan belanja sebesar 35 miliar yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung (21 miliar) dan belanja langsung (14 miliar) serta jumlah pembiayaan dalam Rancangan PPAS T.A 2020 sebesar 493 miliar dan disepakati sebesar 485 miliar, selisih sebesar 8 miliar.
”Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan meningkat yaitu dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Retribusi daerah juga mengalami peningkatan antara lain dari retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jasa Usaha Tempat Olahraga dan Pengujian Kendaraan Bermotor,” kata Yayat.