SOREANG – Evaluasi pasca pemilu dan jelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menjalin silaturahmi dengan Polres.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan bersama Asep Mulyana Ketua Gakkumdu unsur Kepolisian, menyambut baik agenda silaturahmi tersebut. Menurutnya, hal ini mengingat bahwa dalam kinerja, Bawaslu, secara intens melibatkan unsur kepolisian yang tergabung dalam kelompok kerja di Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu).
Menurutnya, momen silaturahmi antara Bawaslu dengan Polres Bandung secara integrasi mengevaluasi proses pemilu 2019 serta rencana agenda pilkada mendatang. Pembahasan tersebut dilaksanakan agar dapat meningkatkan kinerja dan kerjasama serta mempersiapkan secara matang menjelang pilkada 2020.
”Mengingat kembali dasar hukum pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang sentra gakkumdu bahwa Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian bekerjasama dalam menindakan pelanggaran pidana pemilu yang kemudian pada saat pilkada 2020 nanti akan melakukannya dalam ruang kerja yang sama,” kata Januar Solehudin saat ditemui di Polres Bandung, Kamis (3/10).
Menurut Januar, hal yang patut menjadi perhatian, terkait dengan persiapan menjelang pilkada adalah tentang regulasi yang harus jelas. Hal tersebut menjadi sangat penting dan relevan karena dalam Pilkada nanti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bisa digunakan. Sebab, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 terdapat pasal-pasal kontroversial yang kemudian akan sangat mempengaruhi berjalannya Pilkada 2020 nanti.
Melihat calon Kepala Daerah yang kemungkinan tidak hanya maju melalui jalur partai juga aturan tentang syarat melalui jalur independen. ”Harus ada Regulasi yang mengatur terkait syarat perorangan (Independen), disini kita bisa lihat elemen yang mewakili masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi regulasi agar masyarakat paham betul, jika regulasi terkait dengan calon dari partai kita bisa mengundang partainya langsung, namun kalau perseorangan berarti harus ada yang mewakili elemen-elemen dari masyarakat, bisa dari Organisasi Masyarakat ataupun Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut Januar mengtakan, dalam persiapan regulasi tersebut juga KPU RI berencana untuk menambahkan syarat calon kepala daerah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela secara rinci, sepeti berzinah, pemabuk dan berjudi.