Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank Syariah Mandiri

Kejaksaan Agung, kata Boyamin, memiliki personil yang sudah sangat berpengalaman dalam membongkar korupsi fasilitas kredit perbankan yang berakhir menimbulkan kerugian negara. “Harusnya penetapan tersangka sebentar oleh penyidik, sudah pengalaman,” ujarnya.

Biasanya, lanjut Boyamin, dalam korupsi fasilitas kredit menggunakan modus aset pemohon kredit tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan, bahkan tidak sedikit aset pemohon adalah aset fiktif namun dibuat seakan memiliki aset perusahaan yang lur biasa.

“Modusnya kan sama itu itu saja, punya aset Rp 5 juta tapi dikasih kredit sama bank Rp 20 juta. Ini modusnya,” tutupnya.(lan/gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan