Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank Syariah Mandiri

JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus membidik pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram. Hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapatkan seorang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk membongkar tuntas kasus ini.

Hari ini, penyidik memeriksa Djoko Pramuka Setiawan. Dia merupakan Pengawas, Kepatuhan Divisi Korporasi, Investasi, Divisi Korporasi Pembuatan, Divisi Sindikasi Bank Syariah Mandiri Tahun 2009.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, penyidik perlu mendengarkan keterangan untuk kepentingan penyidikan,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9).

Dia menjelaskan saksi Djoko Pramuko Setiawan diperiksa terkait dengan pengecekan (reviewer) atas syarat-syarat permohonan pembiayaan yang diajukan PT Tanjung Siram.

“Pemeriksaan terkait hal syarat permohonan pembiayaan, seputar itu diperiksanya,” jelasnya.

Memang, kata Mukri, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui soal pemberian fasilitas kredit tersebut yang diduga merugikan negara.

“Penyidikan masih jalan, pemeriksaan saksi jalan, memang belum pada tahap penetapan tersangka, masih dilakukan pendalaman,” tugasnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Mukri, pada tahun 2009 PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram, dimana dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap. Namun, pada kenyataannya dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35.000.000.0000,- dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun, yaitu hanya Rp 931.000.000.

“Kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman. Sehingga, diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap penyidik pidana khusus dalam waktu dekat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya menilai praktik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BUMN yang berujung pada kredit macet kerap terjadi di Indonesia.

“Banyak sekali kasus kaya gini, segera tuntaskan tetaplah tersangka,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan