JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar rekapitulasi elektronik (e-rekap) digunakan sebagai hasil pemilu yang sah pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu, KPU juga mengusulkan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasukan dalam Pengertian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.
”Salah satunya penetapan kampanye sampai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Dia menilai, 35 hari penetapan hasil pemilu secara nasional oleh beberapa pihak memakan waktu lama. Meski memang KPU menetapkan pemilu secara nasional pada hari ke 34.
”Berkaca dari pengalaman itu, ada masukan atau rekomendasi agar proses rekapitulasi bisa berlangsung lebih cepat. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama. Caranya menggunakan e-Rekap,” ucap dia.
Menurutnya, meskipun KPU belum membahas detil usulan ini, tapi sudah dibahas dalam diskusi secara umum.
”Usulannya adalah e-Rekap. Jadi, elektronik rekapitulasi dapat diakui dan ditetapkan sebagai hasil pemilu yang sah secara nasional. Itu akan mempercepat proses penetapan hasil pemilu secara nasional,” ujarnya.
Dia memaparkan, jika mengacu pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu, rekapitulasi dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dua hari. Selanjutnya hasil pemilu sudah bisa diketahui publik.
”Tapi kalau kondisi seperti di Papua, Kalimantan dan daerah yang sulit dijangkau akses informasi, tentu harus menyesuaikan. Tapi ini mempercepat proses penetapan pemilu secara nasional,” paparnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru memberikan catatan dalam evaluasi pelaksanaan pemilu lalu. Bawaslu menyebut permasalahan banyak terjadi dalam sistem elektronik KPU. Sistem elektronik pertama yang perlu perbaikan menurut Bawaslu adalah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang biasanya berdampak pada daftar pemilih di TPS.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, yang perlu dilakukan perbaikan ke depan terkait salah satunya Sidalih.