UU Pesantren Kado Bagi Umat Islam

UU Pesantren Kado Bagi Umat Islam
UCAPKAN SELAMAT: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Imdonesia (DPR RI) saling mengucapkan selamat usai pelaksanaan Rapat paripurna. Dalam rapat tersebut DPR resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi undang-undang.
0 Komentar

5 poin utama RUU Pesantren yang disahkan DPR:

1. Kitab Kuning

RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

2. Lembaga Mandiri

Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

3. Kiai Berpendidikan Pesantren

Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

4. Proses Pembelajaran

Baca Juga:Unpad Dukung Pengembangan Jenis Ubi JalarUtara Jabar Jadi Motor Industri

RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

5. Dapat Dana Abadi

Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.

0 Komentar