BANDUNG– Guna menindaklanjuti Kota Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), Pemerintah Kota (Pemkot) menandatangani komitmen kerja bersama sembilan stakeholder. Kerja sama ini dalam rangka memberikan kenyaman saat bertransaksi menggunakan Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi masyarakat Kota Bandung.
Sembilan stakeholder yang berkomitmen dalam tertib ukur ini adalah PDAM Tirtawening, PD. Pasar Bermartabat, PT Pertamina (Persero), PLN, Perum Bulog, Kantor Pos, Pegadaian, Hiswana Migas dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Kita terus membangun semangat untuk menghadirkan Kota tertib ukur. Sesungguhnya harus dari hal sepele. Kalau dari penyimpangan yang kecil sudah kita indahkan dan perhatikan, apalagi peyimpangan yang besar,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai penandatanganan komitmen di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa (24/9).
Oded menyatakan, persoalan tertib ukur ini sudah menjadi perhatiannya sejak lama bahkan saat masih menjabat wakil wali kota. Menurutnya, kecurangan dalam takaran dan pengukuran ini tidak boleh dianggap enteng. Lantaran memberikan kerugian bagi masyarakat luas.
“Saya harap kerja sama ini bisa menekan penyimpangan dan tertib ukur. Harus kita lakukan terus sehingga masyarakat Kota Bandung memiliki budaya yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyatakan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah mencanangkan Kota Bandung sebagai DTU sejak Mei 2019 lalu.
“Dalam rangka menindaklanjuti Kota Bandung sebagai DTU, salah satu syaratnya adalah ada penandatanganan komitmen kerja bersama antara pemkot dengan stakeholder metrologi legal. Alhamdulillah, ada 9 stakeholder terkait metrologi legal,” kata Elly.
Elly berharap, penandatanganan komitmen ini membuat masyarakat semakin tenang saat bertransaksi. Karena Pemkot Bandung terus berupaya untuk menekan kecurangan pengukuran.
Namun Elly mengakui, Pemkot Bandung masih kekurangan petugas uji tera. Tepatnya sejak terbentuk UPT metrologi legal pada 2016 silam. Tepatnya setelah pengalihan kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
“UPT metrologi legal bertugas menera dan menera ulang untuk alat UTTP dan pengawasan kemetrologian. Untuk pengawasan di antaranya pengawasan SPBU. Tapi Kota Bandung belum punya pengawas kemetrologian. Jadi untuk mengawasi SPBU, kami bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Dirjen PKTN,” bebernya.