Gadaikan SK Opsi untuk Bayar Utang Kampanye

”Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain gak harus ke itu,” ungkapnya.

Dikatakannya, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

”Akad segala macam antara bank dengan pribadi (dewan) yang meminjam,” jelas Danu.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan