“Daop 2 Bandung mencatat terdapat 263 perlintasan sebidang yang resmi dan 255 Perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan Perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass sebanyak 36,” terangnya.
Menurutnya, selama Tahun 2019, di wilayah Daop 2 Bandung telah terjadi 8 kali kecelakaan yang mengakibatkan 2 nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
“Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain untuk mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.” katanya.
Lebih lanjut lagi Ferdi menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, diantaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
“Sebanyak 9 perlintasan tidak resmi telah Daop 2 tutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” tandasnya. (yul)