BANDUNG – Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, Daop 2 Bandung bersama instansi – instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang wilayah Bandung dan Cimahi. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di Perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
EVP 2 Bandung, Fredi Firmansyah mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di Perlintasan sebidang semakin meningkat. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas di Perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.
“Giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Fokus Group Discussion (FGD), bertajuk ‘Perlintasan sebidang tanggung jawab siapa?, yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT Ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya,” ungkap Ferdi saat wawancara di sela-sela kegiatan, di perlintasan Kereta Api Kiaracondong Bandung, Selasa (17/9).
Ferdi pun mengatakan, seluruh Indonesia melakukan gerakan untuk sosialisasi peningkatan keselamatan di jalan sebidang. Sedangkan Daop 2, melaksanakan sosialisasi ini di tiga titik yakni di wilayah timur dan barat selama dua hari, dari tanggal 17-18 September.
Perlu diketahui, lanjutnya, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” katanya
Lebih lanjut lagi, Ferdi menerangkan, sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.