“Representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR,” ujar Totok. Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Di luar sidang paripurna, muncul aksi massa yang mengatasnamakan Selamatkan Demokrasi. Massa meminta DPR dituntut keseriusannya untuk meminta masyarakat terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“DPR mengajak kepada publik terlibat aktif, tapi banyak yang terbukanya atau justru banyak yang tertutupnya. Silahkan jawab sendiri DPR,” kata orator aksi, Lini Zurlia di Senayan Jakarta, kemarin.
Baca Juga:Layanan Kesehatan bagi Disabilitas Dinilai Belum BerpihakBau Sangit Proses Pemilihan Pimpinan
Perempuan yang saat ini menjabat sebagai petugas advokasi ASEAN Sogie Caucus itu sangat marah ketika mengetahui pembahasan RUU KUHP dilangsungkan secara tertutup di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.
Padahal ia mengaku pihaknya sudah bertanya berkali-kali ke DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut namun DPR masih tertutup sehingga pasal-pasal yang berpotensi memenjarakan warga negara ada terus sampai sekarang.
Lini yang bergabung dalam sejumlah massa Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menolak pasal ngawur tersebut dipertahankan. Mereka juga menuntut penundaan pengesahan RKUHP di halaman depan pintu masuk gedung Parlemen, Senayan.
Massa aksi membentangkan sejumlah poster sembari menandatangani poster berisi tulisan seruan aksi mereka menolak pasal ‘ngawur’ di RKUHP. “RKUHP dapat Mengkriminalisasi Pengajaran Sains dan Logika #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur,” tulis poster tersebut.
Tampak sejumlah mahasiswa beratribut Universitas Indonesia turut bersuara di sana. Mereka sepakat meminta RKUHP tidak dulu disahkan mengingat sejumlah pasal yang terdapat di dalamnya melanggar asas demokrasi. “Menurut kami itu telah melanggar demokrasi di Indonesia,” ujar mahasiswa Vokasi UI, Aulia Fitriani.
Ia mencontohkan adanya pasal yang memperbolehkan pemerintah menangkap mahasiswa yang dianggap menghina Presiden. Ia menganggap rakyat memiliki hak untuk mengkritisi pemerintahnya. “Maksud kami, jika kami ingin mengkritisi pemerintah kami, itu kan bisa ditangkap. Itu kan namanya melanggar demokrasi,” kata Aulia.
Selain itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan sirna seiring berlakunya pasal-pasal tersebut. (ful/fin)
