JAKARTA – Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemarin (13/9), menyetujui poin perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya (lihat grafis). Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi “Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.
“Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR,” ujarnya. Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Pemerintah dan Baleg Panja DPR telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kesepakatan itu diambil setelah melakukan beberapa kali rapat antara Pemerintah dan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah mengatakan, langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.
“Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Tjahjo.
Tak hanya itu, perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Ditambahkannya, perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 dimaksud pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.