Noda Hitam Firli Bahuri Disorot

Kedua, Presiden juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. “Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ungkap Presiden.

Ketiga, Presiden tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

“Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ungkap Presiden.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat kaget dengan mundurnya Saut Situmoran. “Mundur? Kapan, tadi ya. Ini merupakan pilihan, pilihannya. Kita harus hargai sikapnya. Terutama terhadap hasil kinerja Saut,” terang Wapres JK usai membuka Pameran Indotrans Expo 2019 di JCC Senayan Jakarta, kemarin.

Menurut JK, keterpilihan Firli Bahuri sebagai KPK periode 2019-2023 harus diterima selama proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan konstitusi. “Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi, ya saya kira harus diterima,” imbuhnya.

Pemilihan anggota pimpinan baru KPK, lanjut JK, dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk itu. Wapres juga mengingatkan bahwa DPR merupakan hasil pilihan rakyat, sehingga keputusan DPR merupakan perwakilan dari suara rakyat. “Yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR. DPR kan sudah memilih, ya sudah. DPR kan dipilih oleh rakyat juga,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jumat (13/9) dini hari, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR. Sementara empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan