Dia mengatakan, dirinya sudah mendengar dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa ada surat dari pimpinan Komisi III DPR yang dikirimkan kepada Pimpinan DPR. Surat itu menurut Fahri, meminta Pimpinan DPR mengagendakan Rapat Paripurna pada Senin (16/9) untuk menyetujui lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. “Jadi DPR akan mengagendakan Rapat Pimpinan, kalau tidak hari ini, ya berarti Senin (16/9) pagi untuk penjadwalan Rapat Paripurna,” ujarnya.
Sementara saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya, termasuk pula isu soal ratusan tiket gratis Westlife saat menjabat Kapolda Sumsel.
“Soal karcis konser Westlife, saya jelaskan sekalian agar klir. Enam ratus karcis Westlife dituduhkan disebar di Polda Sumatra Selatan secara gratis. Saya tidak pernah tahu sama sekali itu,” ujar Firli.
Firli menjawab isu pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Pertemuan itu jadi sorotan sebab KPK sedang menelusuri kasus Newmont yang menyeret TGB. Firli mengklaim pertemuan itu terjadi tak sengaja. Ia sedang bermain tenis bersama pimpinan militer setempat. Namun usai bermain, TGB yang saat itu masih gubernur tiba-tiba datang.
Ia pun mengklaim, tak ada pembicaraan kasus dalam pertemuan itu. Bahkan KPK tetap mengekspos kasus tersebut beberapa bulan setelah pertemuan tersebut. “Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi. Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi,” ucap Firli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak setuju dengan empat usulan DPR dalam revisi UU no 30 tahun 2002. “Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko, kemarin.
“Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawasan untuk menjaga kerahasiaan,” tambah Presiden.