SOREANG – Satuan Tugas (Satgas) penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), harus mulai bekerja dengan efektif. Apalagi pembentukkan Perda tersebut sudah dimulai sejak setahun lalu.
“Sudah lebih dari setahun Perda diberlakukan, kini saatnya Satgas KTR mulai bekerja efektif. Jangan ada tawar menawar soal aturan, tak terkecuali dalam hal penegakkan Perda KTR di Kabupaten Bandung,” kata Marlan, saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Kamis (12/9).
Menurutnya, Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, terus mendorong implementasi Perda di seluruh wilayah, khususnya di kawasan perkantoran. Meski sudah satu tahun terbentuk, Ia menilai implementasi aturan tersebut masih harus terus digalakkan.
”Para ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menjadi yang terdepan dan teladan yang baik dalam mengimplemetasikan aturan yang berlaku, termasuk soal KTR. Kita sudah bentuk Satuan Tugas Penegakkan Perda KTR yang akan menindak bagi siapa saja yang melanggar,” ungkap.
Marlan menjelaskan, pada pasal 8 di Perda KTR dijelaskan soal point larangan, yakni dilarang merokok, membeli, menjual, mengiklan, mempromosikan, memproduksi juga memperagakan rokok di KTR.
“Jika melanggar dengan merokok sembarangan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan (pekerjaan/usaha) sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan, dan denda administratif minimal Rp.500 ribu hingga 50 juta rupiah,” paparnya.
Dia menambahkan, ada 8 KTR yang telah ditetapkan dalam Perda. Lima kawasan bebas asap rokok hingga batas terluar, bahkan tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Sedangkan tiga kawasan bebas asap rokok tapi diperbolehkan menyediakan tempat khusus perokok yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel), dan tempat lain yang ditetapkan.
”Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah. Sudah berkali kali disosialisasikan, jadi jika terciduk satgas, jangan berkilah karena seharusnya sudah paham,” tegasnya.
Mengenai tugas teknis Satgas lanjut Marlan, khusus di KTR nantinya jika ada yang tertangkap, Satgas akan mengamankan barang bukti, mencatat identitas pelaku pelanggaran, menerangkan dan menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Perda.