BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona merah. Penindakan tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di zona merah.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, penindakan di zona merah merupakan perintah yang harus dilakukan.
“Untuk beapaksa (zona merah) ini oleh Satpol PP pernah dilakukan tahun 2014, termasuk di tahun 2019 ini, sehingga dalam waktu dekat kita akan laksanakan lagi,” tegasnya di Balai Kota, kemarin.
Menurutnya wilayah Alun-alun Bandung dan Balai Kota termasuk zona merah dan dilarang keras untuk berjualan dan membeli, apabila ditemukan oleh petugas maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu bagi PKL dan pembeli.
Dia juga mengakui terjadi kevakuman terlalu lama tentang penegakan aturan ini lantaran kekurangan anggota, sementara agenda cukup padat yang harus diselesaikan.
“Beberapa bulan lagi, kita akan berlakukan di zona-zona yang sifatnya sangat urgen untuk dilakukan, tetapi dengan adanya itu juga kita kan punya program yaitu giat-giat lain seperti sekarang fokus masalah PKL Cicadas berikan bantuan tenaga dan sebagainya,” terangnya.
Selain beapaksa bagi pembeli dan PKL di zona merah, berlaku juga bagi mobil yang tidak memiliki tong sampah. “Mobil wajib menyediakan tong sampah di dalamnya, Program ini sudah diluncurkan di Balai Kota beberapa waktu lalu,” jelasnya. (mg2/drx).