”Makanya kami berpendapat hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kita,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, kata dia, secara otomatis Pemkot Cimahi harus mencabut IMB dan mengubah fungsi bangunan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal.
”Karena perumahan itu untuk hunian bukan untuk penginapan,” pungkasnya.(mg3/ziz)