BANDUNG – Peredaran kometik ilegal seperti tidak ada habisnya. Hal ini terungkap, setelah Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) menyita ratusan ribu produk kosmetik kadaluarsa dari salah seorang tersangka yang berinisial P 37, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengungkapkan, peredaran kosmetika ilegal tersebut terungkap setelah tersangka berinisial P dan empat tersangka lainnya yang berstatus karyawan.
Menurutnya, para tersangka melakukan perubahan merubah label kadaluarsa dengan cara menghapus dan menggunting label kadaluarsa yang menempel pada produk tersebut untuk di jual kembali kepada konsumen.
’’Menurut pengakuan tersangka, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar,’’kata Samudi kepada wartawan ketika ekspos gelar perkara di Mapolda Jabar kemarin, (9/9).
Dia mnuturkan, tersangka P ini mengganti masa kadaluarsa dengan cara menghapus gunakan tiner dan korek kuping (cotton bud). Setelah dihapus, tanggal kadaluarsa lama diganti dengan yang baru.
Tersangka juga telah menjalankan usaha ilegalnya ini selama tiga tahun, dengan mempekerjakan empat orang karyawan yang digaji Rp 2-3 juta per bulannya. Namun, para karyawan ini harus sanggup mengganti 1.000 hingga 2.000 label kemasan asli dengan yang palsu dalam waktu satu hari.
Bahkan, lanjut Samudi, keempatnya tertangkap saat sedang melakukan pergantian label tersebut di sebuah rumah di Kampung Depok RT 1 RW 12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Dalam satu minggu tersangka ini bisa memeroleh omzet Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Seluruh barang yang disita sebanyak 100.000 picis, dengan jumlah di perkirakan kurang lebih Rp 2 milyar,” jelasnya.
Menurutnya, ratusan ribu barang tersebut diedarkan tersangka ke wilayah Medan, Surabaya, dan Bandung Raya. Tersangka menjual barangnya dengan cara borongan, selain juga membuka lapak di sebuah ruko di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung. “Selain itu, yang bersangkutan juga memanfaatkan momen keramaian masyarakat, seperti Car Free Day, untuk menjual barang dagangannya tersebut,” terangnya.
Samudi menegaskan, ratusan ribu produk kosmetik yang disita kepolisian merupakan barang yang sudah tidak layak pakai. Apabila menggunakannya, terang dia, bakal berdampak terhadap kesehatan kulit mengingat barang ini telah melewati masa edarnya. “Kita akan lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak obat atau kosmetik yang sudah kadaluarsa, masih diperjual belikan,” katanya.