Kenaikan BPJS Kecil Dibanding Pulsa

“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara,” kata Puan.

Puan menerangkan kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

“Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III,” kata Puan.

Puan juga mengatakan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden.

“Kita tunggu Perpresnya kalau Perpresnya sudah ditandatangani, semua harus kita lakukan,” katanya.

Puan menyebutkan iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan. Sebeb sudah lima tahun tidak ada perubahan. Ditambah lagi amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Dia juga mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tentu saja penyesuaian ini tidak dilakukan serta merta begitu saja. Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan