Penunggak Pajak Harus Ditindak

“Kita bekerja sama dengan BJB. Bisa membayar lewat teller, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), e–banking. Ada juga beberapa channel kita buka seperti melalui Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak,” ujar Arief pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Jalan Aceh, baru-baru ini.

Arief menyebut, untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 30 September. Apabila lewat maka akan dikenakan denda sebesar 2%. Hal ini juga berlaku untuk pajak air dan tanah.

Sedangkan untuk pengusaha restoran atau hotel, batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya. Apabila lewat dari itu maka akan dikenakan denda 2%. Jika telat membayar pajak selama 2 bulan maka dikenakan SKPD Jabatan (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan dikenakan denda sebesar 25%. “BPPD mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran tidak mendekati jatuh tempo agar pelayananan bisa lebih maksimal,” imbaunya.

Arief mengungkapkan, di tahun 2019 ini, Pemkot Bandung menargetkan meraih pajak sebesar Rp 2,56 triliun. Hingga Agustus 2019 lalu, telah tercapai sekitar Rp 1,4 triliun atau 48 persen dari target. “Ini masih jauh dari target pendapatan pajak di Kota Bandung. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada para wajib pajak taat dan tepat membayar pajak,” pungkasnya. (mg5/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan