Rapat Paripurna Terakhir DPRD Sahkan Tiga Perda

BANDUNG – Rapat pari­purna DPRD Jabar yang di­gelar Rabu (28/8) malam menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga perda inisiatif pe­merintah provinsi Jawa Barat tersebut yaitu Perda tentang Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda tentang Penyel­enggaraan Kesehatan serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar ta­hun 2009-2029.

Tiga perda yang telah disa­hkan dan mendapat persetu­juan dari seluruh anggota Dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ke­tua DPRD Jabar Ineu Purwa­dewi Sundari.

Rapat paripurna yang di­gelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan pa­ripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014-2019. Mulai pekan depan atau Senin (2/9/19) ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Gubernur Ridwan Kamil dalam pendapat akhir yang disampaikannya mengatakan, tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.

”Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencerma­tan, penajaman dan penyem­purnaan sehingga pembaha­san perda dapat diselesaikan,” ucap Gubernur yang akrab disapa Emil.

Untuk selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk die­valuasi. ”Setelah ditandatan­gani kini tibalah pada tahapan terkahir yaitu diserahkan ke Kemendagri dan DPR RI untuk dievaluasi,” ujar Emil.

Ia menegaskan, sebagai pengemban aspirasi rakyat upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk kepen­tingan masyarakat Jabar. Da­lam pengantar pidatonya Emil menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun ang­garan 2019 yaitu sebesar Rp39,18 triliun.

”Saya yakin sepenuhya se­bagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini sema­ta-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan,” tutur Emil.

Dalam rapat paripurna se­malam DPRD Jabar mengem­balikan dua usulan raperda ke Pemdaprov Jabar karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan ser­ta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Peng­embangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan