Libatkan Perguruan Tinggi

”Semuanya harus sabilulungan mengantisipasi dan menangani masalah yang akan timbul. Seperti persoalan administrasi umum. Kemudian menentukan mana yang punya hak suara, mana yang tidak. Aparat kewilayahan bisa mengeluarkan surat edaran juga tentang aturan pilkades tentang hak TNI dan Polri,” katanya.

Dadang pun mengimbau aparat kewilayahan agar bisa mengantisipasi kecurangan dalam pencetakan surat suara. Penyelenggaraan kepanitiaan juga harus diawasi dengan ketat, keamanan di daerah yang cukup rawan juga ditingkatkan, ”Dalam hal ini, kecamatan dapat meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri, untuk melakukan pembinaan,” tururnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tata Irawan Subandi menjelaskan pelaksanaan pilkades dibagi menjadi empat tahapan mulai  dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan terakhir penetapan.

”Pilkades untuk 199 desa ini tetap dilaksanakan secara serentak pada 26 Oktober, sedangkan pelantikannya dilakukan pada tanggal 29 November,”akunya.

Menurut Tata, dari tahapan persiapan sudah masuk ke beberapa tahapan diantaranya terkait dengan pencalonan dan pelaksanaan pengumpulan data pemilih sementara sudah selesai. Pengumuman daftar pemilih tetap pun kata Tata sudah diajukan.

”Sampai dengan hari ini sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan permohonan proposal kegiatan untuk pencairan, dan ini sebetulnya sudah dimulai tanggal 16 Juli 2019, saat panitia sudah memiliki Daftar Pemilih Sementara (DPS).  Dari DPS ini, panitia bisa mengajukan berapa anggaran yang dibutuhkan terkait dengan kebutuhan pilkades yang bersumber dari jumlah hak pilih sementara,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan